PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Universitas Terbuka selalu berusaha memberikan layanan bantuan belajar terbaik bagi seluruh mahasiswa, baik yang ada di wilayah Nusantara maupun yang berada di luar negeri. Sejak pandemi Covid 19 mewabah di Indonesia Maret 2020 yang lalu, Universitas Terbuka mengeluarkan kebijakan untuk membantu mahasiswa dalam hal nilai akhir mata kuliah, berupa Tugas Mata Kuliah (TMK) berbasis aplikasi yang dikerjakan dari rumah sebagai pengganti ujian yang biasanya dilakukan secara langsung menggunakan Lembar Jawaban Ujian (LJU).
Namun, sejak masa 2020.2 Univeristas Terbuka mengeluarkan kebijakan bahwa TMK yang awalnya sebagai pengganti Ujian Semester beralih fungsi menjadi salah satu bentuk layanan belajar yang dikelola oleh Pusat Bantuan Belajar (PBB) dan di bawah naungan bagian Pembelajaran dan Ujian di UT Daerah.
Terdapat tiga modus layanan bantuan belajar bagi mahasiswa Universitas Terbuka yang berkontribusi terhadap nilai akhir mahasiswa, yaitu 1) Tutorial Tatap Muka dan Tutorial Berbasis Web (Tuweb) yang memiliki kontribusi nilai 50% + 50% nilai UAS; 2) Tutorial Online memiliki kontribusi nilai 40% + 60% nilai UAS; 3) TMK memiliki kontribusi nilai 20% + 80% nilai UAS.
TMK adalah bagian dari evaluasi hasil prestasi belajar bagi mahasiswa yang sepenuhnya melakukan kegiatan belajar mandiri tanpa mengikuti tutorial (Tuton/Tuweb/TTM). TMK setiap mata kuliah terdiri atas TMK 1, TMK 2, dan TMK 3, yang diberikan sesuai jadwal yang ditetapkan oleh UT.
Mahasiswa yang mendapatkan layanan bantuan belajar TMK adalah mahasiswa yang tidak registrasi TTM/Tuweb dan tidak registrasi Tuton, sehingga terjaring TMK kecuali matakuliah praktik. Kebijakan ini merupakan bukti bahwa Universitas Terbuka selalu ingin maksimal memberikan layanan bantuan belajar terbaik pada seluruh mahasiswa Universitas Terbuka.
Hari ini Senin 23/10/2023 pukul 09.00 – 12.00 WIB Universitas Terbuka Purwokerto menyelenggarakan Penyamaan Persepsi Korektor Tugas Mata Kuliah (TMK) semester 2023/2024 (2023 ganjil) secara Daring bersama 41 Korektor yang bekerja sebagai dosen diberbagai Perguruan Tinggi. Dalam kegiatan ini, Direktur Universitas Terbuka Purwokerto, Dr Prasetyarti Utami, S.Si., M.Si menyampaikan pada seluruh Korektor, agar memegang Komitmen dalam memeriksa tugas mahasiswa secara objektif tanpa ada pengaruh unsur apapun. Selanjutnya nilai yang diberikan oleh para Korektor harus berdasarkan pedomaan penskoran yang ada.
Untuk membantu kelancaran tugas para korektor, maka dalam kegiatan ini diberikan beberapa materi yang terbagi dari beberapa sesi yaitu penyampaian materi tentang Kebijakan Umum tentang TMK yang disampaikan oleh Drs Suhartono, M.Si. Penyampaian materi tentang Teknis Aplikasi TMK Bagi Korektor disampaikan oleh Risqi Dias Kurniawan, S.Kom., serta sesi Tanya jawab seputar TMK.
Dengan diadakannya penyamaan persepsi korektor TMK masa 2023 Ganjil ini, diharapkan para korektor dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan penuh tanggung Jawab. (*)