PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Setelah resmi pindah ke gedung baru, Laboratorium Kesehatan (Labkes) Kabupaten Purbalingga, akhirnya mendapatkan izin operasional.
Hal itu terjadi setelah turunnya Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Purbalingga Nomor 503/DPMPTSP/002/X/2023.
Surat tertanggal 11 Oktober 2023 tersebut, yang ditandatangani langsung Kepala DPMPTSP Much Umar Fauzi, berisi tentang izin operasional UPTD Laboratorium Kesehatan Kabupaten Purbalingga.
BACA JUGA:Lahan Kosong Milik Perumahan Taman Gading Cluster Cilacap Terbakar Akibat Puntung Rokok
BACA JUGA:Terminal Bobotsari Belum Rampung,
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Purbalingga dr Jusi Febrianto mengatakan, dengan turunnya surat izin operasional tersebut, maka perizinan Labkes Kabupaten Purbalingga sudah lengkap.
"Izin operasional Labkes Kabupaten Purbalingga sudah keluar," katanya kepada Radarmas, Kamis, 19 Oktober 2023.
Pelayanan laboratorium bagi masyarakat Kabupaten Purbalingga juga sudah pindah ke gedung baru, sejak 25 September 2023.
BACA JUGA:Biaya Tinggi, Minat Masyarakat Umrah Melalui Bandara JBS Purbalingga Minim
BACA JUGA:Cincin Sulit Dilepas, Warga Kesugihan Datangi Damkar Cilacap
Saat itu, pelayanan sudah pindah ke gedung baru dalam rangka visitasi dari Dinkes Provinsi Jawa Tengah, sehingga operasional harus di tempat baru. Vitisasi dilakukan dalam rangka tahapan turunnya izin dari Dinkes Provinsi Jawa Tengah.
Diketahui, Labkes tak bisa langsung operasional di gedung baru, paska diresmikan Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi, akhir Desember 2022 lalu.
Sebab, izin operasional gedung baru Labkes belum dikantongi Dinkes Kabupaten Purbalingga. Karena, Dinkes harus mengurus izin baru. Sedangkan, untuk mengurus perizinan membutuhkan waktu.
BACA JUGA:Masa Jabatan Pj Bupati Cilacap Bakal Berakhir November 2023
BACA JUGA:Membanggakan, Empat Atlet Paragames Cilacap Ikut Asian Paragames ke IV di China