Bakal Ditertibkan, APS Baru Terus Bermunculan di Purbalingga

Selasa 17-10-2023,11:56 WIB
Reporter : Aditya Wisnu Wardana
Editor : Ali Ibrahim

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Alat Peraga Sementara (APS), yang terpasang di sejumlan titik di Kabupaten Purbalingga terus bertambah. 

APS baru, yang dipasang oleh bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dan partai politik (parpol) terus bermunculan.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga Misrad mengakui, pihaknya menemukan munculnya APS baru, yang dipasang oleh bacaleg.

BACA JUGA:Bursa Kerja Khusus SMK di Purbalingga Tidak Layani Penempatan Luar Negeri

"Kami mengimbau dalam pemasangan APS tidak melanggar aturan pemasangan," katanya kepada Radarmas.

Sebab, jika melanggar maka APS tersebut akan direkomendasikan kepada Satpol PP Kabupaten Purbalingga untuk ditertibkan. 

Karena, melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purbalingga Nomor 9 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat di Kabupaten Purbalingga.

BACA JUGA:Jembatan Kali Pelus Arcawinangun Purwokerto Bakal Diganti, DPU Lakukan Pengukuran Jenis Lapisan Tanah

Dia menjelaskan, saat ini ranah penertiban APS melanggar aturan ada di Satpol PP. Karena belum masuk masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024.

Dia juga mengungkapkan, pernah memergoki ada salah satu bacaleg yang akan memasang APS. "Diangkut menggunakan mobil pikap, saya tidak tahu akan dipasang di mana," ujarnya.

Sementara itu, terkait penertiban APS yang dipasang melanggar Perda Nomor 9 tahun 2016, pihaknya masih menunggu langkah parpol.

BACA JUGA:Jembatan Kali Pelus Arcawinangun Purwokerto Bakal Diganti, DPU Lakukan Pengukuran Jenis Lapisan Tanah

Sebab, Satpol PP sudah menyurati parpol untuk menertibkan sendiri APS yang melanggar aturan pemasangan. 

"Jika tujuh hari sejak surat diterima, APS tak juga ditertibkan sendiri oleh parpol. Maka, akan dilakukan penertiban oleh Satpol PP," ujarnya. 

Berdasarkan data di Bawaslu Kabupaten Purbalingga tercatat ada 1.031 APS yang diduga melanggar aturan pemasangan sesuai perda. (tya)

Kategori :