BACA JUGA:Syarat Penting yang Harus Disiapkan Sebelum Mengajukan Kredit Mobil
BACA JUGA:Kredit Mobil Syariah: Cicilan Tetap, Tanpa Bunga, dan Sumber Dana Halal
Syarat mengajukan KPM yang wajib dilengkapi saat akan kredit mobil second atau baru berdasarkan OCBC NISP ialah:
- Merupakan WNI
- Minimum berumur 21-55 tahun untuk pekerja dan umur 21-70 tahun untuk usahawan/profesional
- Memiliki penghasilan/gaji tetap
- Minimal plafon adalah Rp 100 juta dan maksimal Rp 2 miliar
- Melampirkan KTP dan NPWP
- Melampirkan copy rekening tabungan
- Melampirkan Surat Pesanan Kendaraan dari dealer
Biaya Mengajukan Kredit Pemilikan Mobil
Yang perlu diingat adalah KPM merupakan wujud kredit untuk harta yang bernominal tinggi. Alhasil, ada biaya lainnya yang harus ditanggung peminjam saat pengajuan KPM. Apa saja biaya tersebut? Mari cek bersama di bawah ini.
BACA JUGA:Bunga Kredit Mobil di Bank BRI, Sangat Rendah!
BACA JUGA:Perhatikan Hal-Hal Penting dalam Pengajuan Kredit Mobil Baru di Pegadaian
1. Biaya Provisi
Saat awal pengajuan KPM, kamu akan didapati biaya provisi atau biaya balas jasa nasabah pada bank berkenaan dengan pinjaman modal yang sudah diberikan.
Sejumlah orang berpikir bahwa biaya ini sebagai wujud administrasi ketika kredit mobil di bank.
Biaya provisi hanya dibayar satu kali saat awal langkah melakukan kredit mobil. Biaya ini tak selalu disadari nasabah sebab terpotong langsung dari KPM yang dicairkan oleh bank.
BACA JUGA:Kredit Mobil Baru atau Beli Mobil Bekas Tunai, Mana yang Lebih Menguntungkan?
BACA JUGA:Ini Keuntungan Jika Kamu Kredit Mobil Melalui Bank Mandiri!