Apakah Anak yang Melakukan Perundungan Bisa Ditahan? Apa dasar hukumnya?

Jumat 06-10-2023,09:26 WIB
Reporter : Ardiffa Eka
Editor : Puput Nursetyo

RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Perundungan adalah tindakan atau rangkaian perilaku yang cenderung agresif dan manipulatif, yang dilakukan oleh satu orang atau lebih.

Perundungan dilakukan terhadap orang lain atau sekelompok orang dalam jangka waktu tertentu, yang mencakup unsur kekerasan dan menimbulkan ketidakseimbangan kekuatan.

Pelaku Perundungan seringkali melakukan tindakan ini secara rahasia, bertujuan untuk mengganggu kenyamanan orang lain.

Sementara korban menyadari kemungkinan tindakan Perundungan ini akan terjadi berulang terhadap mereka.

 

BACA JUGA:Korban Perundungan di Cimanggu, Cilacap, Belum Tentukan Akan Bersekolah kembali di Tempat yang Sama

BACA JUGA:Tersangka Perundungan di Cimanggu, Cilacap, Mengaku Perbuatannya Salah

 

Kemudian, menjadi sebuah pertanyaan ketika pelaku perundungan masih dibawah umur atau anak - anak.

Tidak banyak yang tahu pelaku akan terkena hukum yang biasanya berlaku juga atau pelaku mendapatkan banyak keringanan karena masih dibawah umur.

Sebenarnya sudah ada UU yang mengatur hal ini, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 pasal 76 C, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak .

“setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.”

 

BACA JUGA:Kabar Baik, Kondisi Korban Perundungan di Cimanggu, Cilacap Membaik dan Sudah Pulang ke Rumah

BACA JUGA:Antisipasi Kasus Perundungan, Sekolah di Nusawungu, Cilacap, Data Anak Berkebutuhan Khusus

 

Kemudian dari pasal tersebut dijelaskan kembali pada pasal 80 Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2014 

1)   Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).

(2)   Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

(3)   Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

(4)   Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) apabila yang melakukan penganiayaan tersebut Orang Tuanya.

 

BACA JUGA:Puji Prestasi Pelaku Perundungan, Kepala SMPN 2 Cimanggu, Cilacap, Dihujat Warganet

BACA JUGA:Cegah Kasus Perundungan, Polisi di Purbalingga Jadi Pembina Upacara di Sekolah

 

Walaupun usia pelaku masih muda, bukti dari setiap insiden perundungan menunjukkan bahwa mereka telah menyadari dari tindakan perundungan yang mereka lakukan. 

Walaupun pelaku Perundungan masih di bawah umur, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak memungkinkan kemungkinan tersebut.

meskipun sebagai tindakan terakhir (ultimum remedium), Penting untuk diketahui bahwa sistem peradilan pidana anak tidak melarang penangkapan dan penahanan bagi pelaku yang masih anak - anak.

Penanganan kasus yang melibatkan anak, sesuai dengan regulasi ini, mengedepankan prinsip “restorative justice” dan penyelesaian yang memulihkan, bukan bertujuan untuk membalas dendam

 

BACA JUGA:Berkas Perkara Kasus Perundungan di Cimanggu, Cilacap Dilimpahkan ke Kejaksaan

BACA JUGA:Upaya Diversi Gagal, Pelaku Perundungan di Cilacap Resmi Jadi Tersangka, Kasus Dilimpahkan ke Kejaksaan

 

oleh karena itu sistem peradilan pidana anak mengenal konsep diversi, penyelesaian yang diutamakan adalah di luar pengadilan, dalam situasi-situasi tertentu.

Harus diperhatikan lebih lanjut ialah, hukum akan selalu terikat pada prinsip hak dan kewajiban.

penyelesaian kepada pelaku tindakan perundungan dengan cara damai bisa saja dapat melanggar hak korban.

Oleh karena itu, penegak hukum harus memastikan bahwa penerapan hukuman tidak melebihi batas dan tidak melanggar hak-hak fundamental.

 

BACA JUGA:Perlu Diperhatikan, Peran Guru dalam Pencegahan Perundungan Pelajar

BACA JUGA:10 Tanda Anak Alami Perundungan, Orang Tua Wajib Waspada!

 

Seperti pendampingan psikologis, fasilitas pendidikan yang tersedia meskipun terbatas, akses kesehatan, serta lingkungan yang kondusif dan bebas dari tekanan.

Berikut itu adalah tindakan perundungan di mata hukum, bagaimana cara menyikapinya dan bagaimana agar korban bisa mendapatkan keadilan yang seadil – adilnya.

Meskipun pelaku masih berada dibawah umur namun tidak menjadi alasan untuk tidak menghukum pelaku, karena sekali lagi tindakan perundungan sudah menjadi salah satu tindakan yang melanggar norma. (*)

Kategori :