RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Perundungan adalah tindakan atau rangkaian perilaku yang cenderung agresif dan manipulatif, yang dilakukan oleh satu orang atau lebih.
Perundungan dilakukan terhadap orang lain atau sekelompok orang dalam jangka waktu tertentu, yang mencakup unsur kekerasan dan menimbulkan ketidakseimbangan kekuatan.
Pelaku Perundungan seringkali melakukan tindakan ini secara rahasia, bertujuan untuk mengganggu kenyamanan orang lain.
Sementara korban menyadari kemungkinan tindakan Perundungan ini akan terjadi berulang terhadap mereka.
BACA JUGA:Korban Perundungan di Cimanggu, Cilacap, Belum Tentukan Akan Bersekolah kembali di Tempat yang Sama
BACA JUGA:Tersangka Perundungan di Cimanggu, Cilacap, Mengaku Perbuatannya Salah
Kemudian, menjadi sebuah pertanyaan ketika pelaku perundungan masih dibawah umur atau anak - anak.
Tidak banyak yang tahu pelaku akan terkena hukum yang biasanya berlaku juga atau pelaku mendapatkan banyak keringanan karena masih dibawah umur.
Sebenarnya sudah ada UU yang mengatur hal ini, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 pasal 76 C, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak .
“setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.”
BACA JUGA:Kabar Baik, Kondisi Korban Perundungan di Cimanggu, Cilacap Membaik dan Sudah Pulang ke Rumah
BACA JUGA:Antisipasi Kasus Perundungan, Sekolah di Nusawungu, Cilacap, Data Anak Berkebutuhan Khusus
Kemudian dari pasal tersebut dijelaskan kembali pada pasal 80 Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2014
1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah). (2) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (3) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). (4) Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) apabila yang melakukan penganiayaan tersebut Orang Tuanya. BACA JUGA:Puji Prestasi Pelaku Perundungan, Kepala SMPN 2 Cimanggu, Cilacap, Dihujat Warganet BACA JUGA:Cegah Kasus Perundungan, Polisi di Purbalingga Jadi Pembina Upacara di Sekolah