Inilah Penyebab Mobil Ditarik Leasing dan Cara Mengatasinya

Sabtu 07-10-2023,12:59 WIB
Reporter : Alma Meidhita
Editor : Puput Nursetyo

RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Di zaman sekarang, mobil sudah menjadi salah satu kebutuhan setiap orang. Oleh sebab itu, berbagai upaya dilakukan untuk bisa memiliki mobil, salah satunya dengan melakukan kredit. 

Walaupun akses untuk mengajukan kredit mobil sudah sangat mudah, namun hati-hati dalam menggunakannya. Sebisa mungkin hindari masalah yang menyebabkan terjadinya kredit macet, karena bisa berakibat mobil ditarik leasing. 

Lalu, sebenarnya hal apa saja yang menyebabkan mobil ditarik leasing? Jika itu terjadi, bagaimana solusinya? Dalam artikel ini akan dijelaskan mengenai faktor penyebab mobil ditarik leasing dan bagaimana cara mengatasinya. 

Salah satu penyebab utama mobil ditarik leasing adalah kredit macet. Dalam hal ini, terjadinya kredit macet bila terjadi masalah keuangan dari konsumen yang menyebabkan kesulitan membayar cicilan sesuai dengan waktu yang sudah disepakati. Lazimnya, jika keterlambatan cicilan baru terjadi satu kali, konsumen hanya akan mendapatkan denda dan teguran melalui pesan SMS, telepon, maupun email. Namun jika keterlambatan cicilan sudah terjadi selama tiga kali atau 90 hari, bisa jadi mobil akan ditarik oleh leasing. 

Namun jika penarikan mobil oleh pihak lesing terjadi secara paksa atau melanggar perjanjian di kontrak, maka jangan sungkan untuk menolak penarikan tersebut. Karena tindakan tersebut melanggar hukum, dan aturannya sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/2012. 

Adapun jika penarikan mobil dilakukan oleh pihak ketiga seperti debt collector, sebaiknya ditolak juga krena melanggar hukum. Hal tersebut sudah ada di dalam pasal 36B, dan Pasal 365 KUHP ayat 2,3 junto Pasal 225. Pasal tersebut menerangkan jika terjadi pengambilan paksa mobil oleh debt collector di jalan, itu merupakan tindak pidana perampasan. Adapun jika penarikan mobil dilakukan di rumah, itu termasuk tindakan pencurian. 

Jadi, penting untuk tidak terpancing emosi, tetap tenang, dan jangan sungkan untuk menolak jika terjadi penarikan mobil secara paksa tersebut. 

Lalu, bagaimana jika akhirnya mobil tetap ditarik leasing karena kelalaian konsumen dalam membayar angsuran? Jangan khawatir, berikut solusi yang bisa dilakukan. 

1. Diskusi dengan Pihak Leasing

Apabila mobil ditarik leasing, konsumen bisa mengatasinya dengan melakukan diskusi dengan pihak yang bersangkutan. Untuk bisa mengambil lagi mobil yang ditarik, datangilah konter layanan pelanggar di perusahaan tempat kredit mobil. Setelah itu, utarakan tujuan kedatangan dan pihak leasing akan dengan senang hati melakukan musyawarat dengan konsumen untuk menemukan solusi bagi kredit macet tersebut. 

2. Mengajukan Jaminan untuk Keringanan

Kemudian cara yang kedua jika mobil ditarik leasing yaitu mengajukan jaminan keringanan. Dalam hal ini, konsumen bisa berdiskusi untuk meminta keringanan waktu namun dengan memberikan sebuah jaminan. Contohnya, konsumen akan melunasi denda keterlambatan ataupun mengirimkan dokumen penting untuk jaminan. 

Mobil ditarik leasing merupakan salah satu kejadian yang memalukan. Tak hanya bisa ditarik oleh leasing, kredit macet bisa mengakibatkan berbagai risiko lain seperti mendapatkan penalti hingga terkenal blacklist oleh BI. 

Maka untuk menghindari hal-hal tersebut, penting untuk memilih kredit dengan jenis mobil yang sesuai kemampuan. Memang tak bisa dipungkiri, jika memiliki mobil yang keren dengan model terbaru sangat mangasyikkan. Namun jika tidak mampu membayar kreditnya, penting untuk memastikan memilih mobil dengan kredit yang sesuai kemampuan. Jika hal tersebut diterapkan, maka kamu akan terhindar dari mobil ditarik leasing. (amp/*)

Kategori :