Polresta Banyumas Gagalkan Perdagangan Satwa Langka, Berikut Jenis Binatang yang Diamankan

Rabu 27-09-2023,19:17 WIB
Reporter : Ahmad Erwin
Editor : Maulidin Wahyu

Atas perbuatannya dijelaskan, tersangka dijerat pasal 40 ayat 2 Jo pasal 21 ayat 2 huruf a UU RI nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

"Ancamannya sekitar 5 tahun penjara sehingga tentunya dari penyampaian tadi, kami sampaikan bisa kami simpulkan dari keterangan saksi dan barang bukti yang didapatkan keterangan pelaku mengakui bahwa tersangka yang kemudian menjual kemudian memindahkan hewan yang dilindungi oleh negara," pungkasnya. (win)

Kategori :