PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Hingga kini, kesadaran membayar retribusi penggunaan barang milik pemerintah khususnya saluran air, masih minim. Misalnya saat suatu bangunan usaha menutup saluran air dengan dalih untuk jalan masuk dan dicor.
Kepala Bidang Sumberdaya Air DPU PR Kabupaten Purbalingga, Buang Sudirman, Minggu 17 September 2023 menjelaskan, sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang retribusi penggunaan barang milik daerah, per tahun dikenakan retribusi sebesar 3,33% x NJOP x luas halaman yang menutup saluran tersebut.
Sudirman menambahkan, gegara minim kesadaran itu, target tahun ini Rp 24 juta setahun. Padahal jika sesuai Perda, maka bisa lebih tinggi target tahunannya.
BACA JUGA:Mangkrak, Pemdes Banjaran Purbalingga Minta Bekas TPA Segera Dimanfaatkan
BACA JUGA:Lima Ruang Kelas SD Negeri Pasiraman Kidul, Banyumas Rusak Total
"Selama ini cuma Rp 3000/m2/tahun dan masih banyak yang belum mau bayar dan sudah beberapa tahun menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," rincinya.
Ia mencontohkan, beberapa yang sudah sadar membayar seperti bangunan SPBU, minimarket dan lainnya. Hanya saja, tidak bisa disamaratakan.
"Kalau kami menangani di ruas jalan milik kabupaten. Yang ruas jalan provinsi, kewenangan dinas provinsi," tegasnya.
BACA JUGA:Pemkab Cilacap dapat Penghargaan Gerakan Pangan Murah
BACA JUGA:Pensiunan Pegawai BUMN, Warga Tarisi Cilacap, Cabuli Anak Tirinya hingga Hamil
Pihaknya berharap, karena dalam permohonan Persetujuan Bangunan Gedung atau IMB ada persyaratan itu, maka bisa menjadi pemicu munculnya kesadaran yang lebih baik. (amr)