3. Paruk
Paruk merupakan suatu alat masak tradisional yang bahan pembuatannya dari tanah liat. Bentuknya cembung dan berfungsi untuk memasak sayur-mayur yang memiliki kuah.
Dalam bahasa Jawa, "parek" berarti "dekat", dan Paruk dalam tradisi ini merupakan simbol yang memberikan perintah untuk "ngeparek datheng Gusti" atau artinya "Mendekatkan diri kepada Tuhan".
BACA JUGA:Tradisi Khas dari Banyumas, Ritual Cowongan untuk Memanggil Hujan
BACA JUGA:Kue Nopia Banyumas: Kue Tradisional dengan Rasa Khas Banyumas
Simbol tersebut menyimpan pesan dari leluhur supaya kelak saat si jabang bayi lahir, dia akan tumbuh menjadi seseorang yang takwa dan senantiasa mendekatkan diri pada Tuhan.
4. Krawu Gedhang
Krawu Gedhang termasuk makanan tradisional yang berbahan dasar pisang atau gedhang. Gedhang yang digunakan yaitu gedhang yang belum matang, teksturnya masih keras, dan kulitnya masih hijau. Dalam tradisi Mecah Paruk ini gedhang yang digunakan yaitu gedhang raja yang tumbuh di satu rumpun.
Untuk cara membuatnya sangatlah sederhana yaitu gedhang raja dimasak dengan cara dikukus. Kemudian setelah matang, gedhang tersebut ditaburi dengan parutan kelapa di atasnya atau dalam bahasa Jawanya yaitu "dikrawu".
Pisang raja tersebut merupakan simbol yang memberikan pesan dari para leluhur supaya bayi yang lahir kelak bisa berguna untuk sesamanya, bangsa, dan juga agama. Sedangkan pisang raja yang "tumbuh serumpun" merupakan analogi para perempuan yang hamil tersebut memiliki ikatan persaudaraan, dan semoga kelar bayi yang dikandungnya bisa menjadi saudara yang hidup rukun.
BACA JUGA:5 Makanan Tradisional Unik Indonesia yang Patut Dicoba
BACA JUGA:Intip Keunikan Tradisi Slametan Anak-putu Bonokeling yang Masih Terjaga dari Generasi ke Generasi
5. Wingka
Wingka atau pecahan genting yaitu alat yang digunakan untuk membayar dalam tradisi Mecah Paruk. Terdapat beberapa persyaratan Wingka yang boleh digunakan yaitu Wingka yang sudah diguyur air yang berada di bawah talang air rumah sendiri. Namun jika tidak punya, boleh meminta kepada orang lain, tetapi tidak boleh menggunakan Wingka hasil curian karena dianggap tidak suci.
Wingka tersebut menjadi simbol yang bermakna harta yang suci yang didapatkan, digunakan, serta disebarkan dengan cara yang halal.
6. Mecah Paruk