Tak Miliki Izin Tinggal, WNA Asal Negara Iran Dideportasi dari Cilacap

Senin 11-09-2023,16:57 WIB
Reporter : Julius Purnomo
Editor : Susi Dwi Apriani

CILACAP, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal negara Iran, dideportasi oleh Kantor Imigrasi Cilacap karena tidak memiliki izin tinggal. WNA dengan inisial ASM dikatahui baru saja selesai menjalani hukuman di Lapas Permisan Nusakambangan.

Army Abrianto, selaku ketua tim deportasi WNA tersebut mengatakan, sebelumnya ASM harus memenuhi dokumen-dokumen yang dikeluarkan oleh kedutaan besar Iran dan selanjutnya akan mendapatkan dokumen perjalanan untuk kembali ke negaranya.

"Kita sejak Minggu lalu melakukan pendampingan untuk mengurus kelengkapan dokumen yang bersangkutan," katanya ketika dikonfirmasi, Senin (11/9/2023).

Menurut Army, WNA tersebut sudah diberangkatkan menuju negara nya melalui Bandara Soekarno Hatta dengan menggunakan pesawat Qatar Airways setelah dokumen lengkap.

BACA JUGA:Pemkab Cilacap Masih Menggodok Wacana Pemberian Insentif Bagi Ketua RT dan Ketua RW di Cilacap

BACA JUGA:Kejadian Kebakaran di Cilacap Meningkat, Januari-Agustus 2023 Ada 75 Kasus, Kerugian Capai Rp 2,9 M

"Kita melakukan sudah dengan prosedur yang berlaku, dimana para eks narapidana asing tidak memiliki keluarga diharuskan mengurus izin tinggal, namun kebanyakan dari mereka memilih untuk dideportasi kembali ke negara masing - masing," lanjutnya.

Kemudian, terhadap WNA tersebut akan dimasukkan kedalam daftar penangkalan melalui aplikasi cekal online oleh tim Inteldakim dari kantor Imigrasi.

"Artinya yang bersangkutan tidak boleh menginjakan kaki nya di Indonesia dalam kurun waktu yang sudah ditentukan, terlebih yang bersangkutan tersandung kasus hukum," pungkasnya. (jul)

 

Kategori :