PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID - Satpol PP bersama dengan DPMPTSP dan Bapenda Kabupaten Banyumas melaksanakan razia gabungan reklame melanggar Perda, Senin (28/8/2023).
Dari razia tersebut, petugas berhasil menertibkan dan mengamankan ratusan reklame serta spanduk yang tidak berizin di wilayah Kota Purwokerto, Kecamatan Sokaraja, Kecamatan Kalibagor dan di Kecamatan Banyumas.
Kepala Satpol PP Banyumas Sugeng Amin mengatakan, kegiatan tersebut dilaksanakan untuk menyasar reklame dan spanduk yang tidak berizin sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah.
"Hasilnya 101 banner, 22 spanduk dan 1 baliho melanggar yang diamankan," katanya, Selasa (29/8/2023).
BACA JUGA:Target Pajak Reklame di Banyumas Rp 9,2 Miliar, Baru Terealisasi Rp 2,9 Miliar
BACA JUGA:Satpol PP Banyumas Tertibkan Puluhan Reklame Liar dan Tak Berizin di Purwokerto
Sugeng menjelaskan, selain reklame tidak berizin, sejumlah reklame melintang atau salah pemasangan juga ditertibkan.
"Paling banyak spanduk melintang yang kita amankan dari iklan rokok Djarum," jelasnya.
Melalui penertiban tersebut, kedepan pihaknya akan melalukan pemanggilan kepada para pemilik reklame.
"Rencana, manajemennya akan segera kami panggil ke Satpol PP untuk dimintai keterangan, sekaligus diterbitkan Surat Pemberitahuan Pajak dari Bapenda. Apabila tetap melanggar dan tidak bersedia membayar pajak, akan kami proses pro yustitia, sesuai aturan yang berlaku," tegas Sugeng. (win)