Hingga di penghujung persidangan yang dihadiri Jaksa Penuntut Umum, Aliandra Tumpak Setyawan, terdakwa terus memberikan keterangan yang sama.
BACA JUGA:Ruas Jalan Kabupaten Sirau-Nusamangir Rusak Berat, Menghambat Akses Pendidikan
BACA JUGA:Waspada, Modus Baru Pembelian BBM Subsidi, Begini Kronologinya
Terdakwa menjalani persidangan secara offline di Pengadilan Negeri Banyumas, karena aksinya yang menggemparkan pada bulan Ramadan lalu.
Majelis hakim menjadwalkan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum dengan waktu untuk mempersiapkan selama satu minggu. (fij)