Keterangan Terdakwa Sopir Fortuner Dimentahkan Majelis Hakim

Selasa 29-08-2023,20:48 WIB
Reporter : Fijri Rahmawati
Editor : Laily Media Yuliana

Hingga di penghujung persidangan yang dihadiri Jaksa Penuntut Umum, Aliandra Tumpak Setyawan, terdakwa terus memberikan keterangan yang sama.

BACA JUGA:Ruas Jalan Kabupaten Sirau-Nusamangir Rusak Berat, Menghambat Akses Pendidikan

BACA JUGA:Waspada, Modus Baru Pembelian BBM Subsidi, Begini Kronologinya

Terdakwa menjalani persidangan secara offline di Pengadilan Negeri Banyumas, karena aksinya yang menggemparkan pada bulan Ramadan lalu.

Majelis hakim menjadwalkan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum dengan waktu untuk mempersiapkan selama satu minggu. (fij)

Kategori :