Banner v.2

Narkotika Dominasi Perkara Posbakum di PN Banyumas

Narkotika Dominasi Perkara Posbakum di PN Banyumas

Posbakum di Pengadilan Negeri Banyumas mendampingi 32 perkara sepanjang tahun 2025 dan yang terbanyak adalah narkotika, Rabu (7/1). -NENI UNTUK RADARMAS-

BANYUMAS, RADARBANYUMAS.CO.ID - Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di Pengadilan Negeri Banyumas mencatat sepanjang tahun 2025 paling banyak mendampingi perkara narkotika. Jumlahnya tertinggi diantara perkara lainnya yaitu 17.

Penasihat hukum Posbakum Neni Endah Susanti mengatakan di tahun 2025, total mendampingi 32 perkara. Selain narkotika, ada tujuh asusila, enam psikotropika serta masing-masing satu untuk petasan dan anak berhadapan dengan hukum.

"Posbakum mendampingi perkara yang ancaman pidana 5 tahun ke atas dan belum didampingi kuasa hukum," jelas Neni, Rabu (7/1). 

Ketika terdapat perkara dengan kriteria tersebut. Maka Majelis Hakim menunjuk Posbakum untuk melakukan pendampingan. Pelayanan tidak dipungut biaya alias gratis. 

BACA JUGA: Kasus Narkoba di Banyumas Turun, Barang Bukti Justru Meningkat Sepanjang 2025

Sementara itu, perkara narkotika yang didampingi Posbakum di Pengadilan Negeri Banyumas dengan barang bukti terbanyak yaitu sabu seberat 13,71 gram.

"Perkara yang masuk ke Posbakum di 2025, ada lima yang belum putus. Kita masih melanjutkan persidangan," sambung Neni. 

Lima perkara tersebut yakni dua asusila. Selain itu, Posbakum di Pengadilan Negeri Banyumas masih melanjutkan mendampingi satu perkara narkotika dan dua psikotropika. (fij)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: