Peristiwa kecelakaan lalu lintas kerap tertangkap mata Jaryanto. Dia bolak balik ke kantor polisi menjadi saksi. Salah satu pertimbangannya untuk kemanusiaan.
FIJRI RAHMAWATI, Banyumas
Jaryanto berprofesi sebagai Penjaga Jalan Lintasan (PJL) kereta api di Jalur Perlintasan Langsung (JPL) 501 Sumpiuh.
Bekerja sejak 2005 silam, tidak terhitung insiden kecelakaan yang disaksikan.
Oleh karenanya, Jaryanto wara-wiri menjalani berita acara pemeriksaan (BAP) di kepolisian sebagai saksi. Ia menceritakan lebih banyak ditanya seputar kronologis kejadian.
Di sisi lain, kehadiran Jaryanto memenuhi undangan BAP karena faktor rasa kemanusiaan. Ada kalanya, korban kecelakaan membutuhkan saksi untuk mengurus asuransi.
BACA JUGA:Melihat Budidaya Maggot Black Soldier Fly Greenprosa Banjaranyar
BACA JUGA:Awalnya Ingin Jadi Pramugari KA, Kini Nabilah Nurul Amalia Jadi Dalang dan Sinden
Kadangkala, tidak semua orang yang saat peristiwa berada di lokasi kejadian, bersedia menjadi saksi. Biasanya, beralasan takut berurusan dengan polisi.
"Kasihan, sedang tertimpa musibah membutuhkan saksi dan kebetulan saya melihat kejadiannya. Jadi, dengan kehadiran saya bisa mempermudah mendapatkan asuransi jasa raharja," ujar lelaki yang berdomisili di Desa Kemiri, Sumpiuh itu.
Selama 18 tahun menekuni profesi sebagai PJL. Jaryanto telah menyaksikan berbagai macam kecelakaan lalu lintas. Mulai dari tabrakan sepeda motor, bis, korban tertemper kereta api. Beberapa di antaranya peristiwa bahkan viral di media.
Jaryanto kebetulan yang sedang bertugas. Misalnya, belum lama ini mobil Fortuner yang nyelonong pintu perlintasan masuk rel kereta dan tersangkut melintang di perlintasan.
BACA JUGA:Kasinem, Juru Kunci Makam Raja Jembrana VI Lebih Nyaman Disebut sebagai Pengurus Makam Raja Bali
BACA JUGA:Berawal dari Keprihatinan Tak Ada Kegiatan Mengaji, Dirikan Pondok Pesantren untuk Warga
"Secara prosedur tidak ada masalah, tidak ada kelalaian dari PJL. Datang ke persidangan sebagai saksi saja," imbuh Jaryanto.