PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID - Terkait Dana Bergulir Masyarakat (DBM) PT LKM Kedungmas yang masih terhenti, penasehat hukum para terdakwa dalam dugaan korupsi di PT LKM Kedungmas, Aan Rohaeni, memberikan penjelasan.
Seperti diketahui, sampai saat ini masih terhenti dan belum digulirkan kembali untuk simpan pinjam masyarakat. Padahal terdapat sejumlah pelaku usaha kecil di Kecamatan Kedungbanteng yang bergantung pada DBM tersebut untuk keberlangsungan usahanya.
Aan Rohaeni menjelaskan, dalam putusan Pengadilan Tipikor Semarang terhadap ketiga terdakwa ada persepsi yang keliru. Terutama terkait status hukum Dana Bergulir Masyarakat (DBM) Eks PNPM Mandiri Perdesaan yang dianggap sebagai bagian dari kekayaan negara.
Dari persepsi tersebut menurutnya DBM Eks PNPM tidak boleh dikelola oleh Badan Hukum PT. Padahal DBM Eks PNPM Mandiri Perdesaan adalah dana milik masyarakat desa dalam satu kecamatan yang diterima masyarakat dalam bentuk Bantuan Sosial, Bantuan Langsung Masyarakat (BLM), hingga bantuan permodalan dana bergulir dalam program PNPM Mandiri Perdesaan.
BACA JUGA:Dana Bergulir Masyarakat Eks PNPM Mandiri Kedungbanteng Masih Terhenti, Begini Perkembangan Kasusnya
BACA JUGA:Persoalan DBM eks PNPM Mandiri Perdesaan Kecamatan Kedungbanteng Bakal Ditindaklanjuti Usai Lebaran
"Kemudian persepsi yang keliru kedua yakni terkait eksistensi Petunjuk Teknis Operasional (PTO)," katanya.
Dijelaskan, ada beberapa ahli yang menganggap bahwa PTO masih berlaku, padahal PTO sudah dinyatakan tidak berlaku setelah program PNPM Mandiri Perdesaan dihentikan oleh Pemerintah. Hal itu dibuktikan dalam persidangan dengan bukti Surat Kemendes PDTT Nomor 134, tanggal 13 Juli 2015.
"Ketiga, persepsi yang keliru terkait PT LKM Kedungmas yang dianggap sebagai PT Swasta. Oleh karenanya seluruh modal pendirian dan hasil usaha serta pembagian surplus atau laba yang tidak sesuai PTO dianggap sebagai perbuatan melawan hukum," paparnya.
Sehingga seluruh uang modal pendirian PT LKM Kedungmas dan hasil keuntungannya atau seluruh labanya dihitung seluruhnya oleh Inspektorat Daerah sebagai Kerugian Keuangan Negara dengan metode (total loss), Rp. 12.135.309.709.
BACA JUGA:Terdakwa Korupsi Dana Eks PNPM Kedungbanteng Keberatan Dakwaan JPU Pengadilan Tipikor Semarang
BACA JUGA:Camat Non Aktif di Kabupaten Banyumas Ditahan, Terlibat Kasus Penyalahgunaan Dana Eks PNPM
Dan dalam persidangan menurutnya diakui oleh ahli dari Inspektorat Daerah Kabupaten Banyumas, bahwa Inspektorat Daerah Kabupaten Banyumas tidak menemukan ada uang yang hilang yang digunakan oleh para terdakwa. Penghitungan kerugian keuangan belasan milyar tersebut murni karena Dana Bergulir Masyarakat (DBM) Eks PNPM Mandiri Perdesaan dikelola oleh PT LKM Kedungmas yang menurut ahli tidak sesuai PTO.
"Faktanya sebenarnya terbukti dalam persidangan bahwa PT LKM Kedungmas adalah unit usaha bersama milik 14 BUMDES/Desa dan BKAD di Kecamatan Kedungbanteng Kabupaten Banyumas. Jadi bukan PT swasta murni, melainkan Badan Usaha Milik 14 Desa dan BKAD Kecamatan Kedungbanteng sebagai sebagai Perusahaan Sosial. Khususnya yang bersifat Community Enterprise, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015-2019," terang Aan.
Sehingga dari hal tersebut, pihaknya bersama timnya akan berusaha maksimal untuk mendampingi para terdakwa.