Permohonan sengketa disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Purbalingga paling lama tiga sejak tanggal penetapan SK/BA KPU Kabupaten Purbalingga.
Dia mengungkapkan, penetapan DCS oleh KPU Kabupaten Purbalingga menjadi potensi sengketa proses.
BACA JUGA:Potensi Zakat ASN Purbalingga Capai Rp 8 Miliar, Dinilai Masih Bisa Ditingkatkan Lagi
BACA JUGA:Tekan Gejolak Harga Beras di Purbalingga, Operasi Pasar Beras Terus Digelar
"Sengketa proses ini terjadi jika SK/BA yang ditetapkan oleh KPU merugikan secara langsung peserta Pemilu," ungkapnya.
Namun, hingga ditutupnya loket menurutnya tak ada pengajuan sengketa oleh peserta Pemilu terkait SK/BA yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Purbalingga.
Diketahuu, berdasarkan ketentuan Perbawaslu Nomor 9 tahun 2022 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu. Dijelaskan, permohonan dapat dilakukan secara langsung dan tidak langsung. (tya)