PN Purwokerto Mediasi Warga yang Unjuk Rasa di Depan Kantor PN Purwokerto
PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID - Setelah melakukan mediasi dengan perwakilan massa aksi yang menuntut rencana eksekusi lahan dan bangunan di Jalan Ahmad Yani Kelurahan Sokanegara Kecamatan Purwokerto Timur Kabupaten Banyumas agar ditunda.
Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto berkomitmen tidak akan menunda dan tetap akan melakukan proses eksekusi pada lahan dan bangunan tersebut.
Ketua PN Purwokerto, Rudy Ruswoyo S.H. M.H., mengatakan, pihaknya tetap akan melaksanakan eksekusi tersebut.
BACA JUGA:Ini Tagihan Rekening Untuk LPJU Konvensional di Purbalingga Setiap Bulan, Jangan Dirusak
"Kita hanya melaksanakan permohonan eksekusi, dan ini tetap jalan besok," katanya.
Terkait, dugaan adanya mafia tanah dalam kasus sengketa tersebut, ketua PN Purwokerto menjelaskan, jika memang ada unsur pidana hal itu tentunya dapat dilaporkan ke pihak kepolisian.
"Saya tidak berbicara mafia tanah, saya melaksanakan permohonan eksekusi. Dan silahkan kalau ada unsur-unsur pidana silahkan laporkan kepada Polres atau Polda (agar ditindaklanjuti, red), kita hanya melaksanakan permohonan eksekusi," jelas Ketua PN. (win)