CILACAP, RADAR BANYUMAS - Simpan narkotika jenis sabu-sabu dan tembakau sintetis, seorang pemuda asal Kecamatan Maos dengan inisial GTO (25) diamankan Satres Narkoba Polresta Cilacap, Rabu (16/8/2023).
Kasi Humas Polresta Cilacap, Iptu Gatot Tri Hartanto mengatakan, awalnya Satres Narkoba mendapatkan laporan dari masyarakat mengenai adanya peredaran narkoba yang terjadi di wilayah Maos.
"Ketika mendapatkan laporan, Petugas segera menindaklanjuti dengan penyelidikan dan keterangan saksi-saksi, dan hasilnya mengarah ke tersangka GTO," katanya ketika dikonfirmasi Radarmas, Kamis (17/8/2023).
Ketika dilakukan pengeledahan, dari tangan tersangka didapati barang bukti berupa 1 klip plastik narkotika jenis sabu seberat 0,4 gram, dan 1 klip plastik tembakau sintetis seberat 1,6 gram.
BACA JUGA:Upacara di Puncak, Ratusan Pendaki Gunung Slamet Turun Sore Ini
BACA JUGA:Setelah Hampir 3 Jam, Kebakaran Hutan di Kebasen Akhirnya Berhasil Dijinakkan
"Ketika digeledah, GTO kedapatan menyimpan sabu-sabu dan tembakau sintetis," lanjut Iptu Gatot.
Saat ini, tarsangka dan barang bukti diamankan di Mapolresta Cilacap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, serta menjalani pemeriksaan yang lebih mendalam.
"GTO terbukti melanggar pasal 144 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika Juncto lampiran PMK RI nomor 36 dengan ancaman hukuman 5 Tahun penjara," bebernya.
Atas kejadian tersebut, pihaknya menghimbau kepada masyarakat agar berperan aktif melawan narkotika. Jika mengetahui peredaranya agar segera melapor ke petugas Kepolisian.
BACA JUGA:Masih Belum Diketahui Identitasnya, Korban Lakalantas di Kebasen Dimakamkan Besok
BACA JUGA:Korsleting Listrik, Dua Rumah Semi Permanen Ludes Terbakar di Kalisalak Kebasen Banyumas
"Jika mengetahui ada hal yang mencurigakan segera laporkan, kita segera tindak lanjuti, perang terhadap narkoba harus melibatkan semua pihak," pungkasnya. (jul)