Surat itu berisi diantaranya larangan pemasangan atribut parpol dan Bacaleg di tempat ibadah, sekolah dan halamannya, BUMD, BUMN, tempat/gedung milik pemerintah, serta di institusi Polri dan TNI. (amr)
Surat itu berisi diantaranya larangan pemasangan atribut parpol dan Bacaleg di tempat ibadah, sekolah dan halamannya, BUMD, BUMN, tempat/gedung milik pemerintah, serta di institusi Polri dan TNI. (amr)