PURBALINGGA,RADARBANYUMAS.DISWAY.ID- Penanganan pelanggaran pemasangan atribut partai politik dan reklame bakal calon legislatif (bacaleg) di Purbalingga, dibatasi sepekan oleh Satuan Polisi Pamong Praja. Sepekan dihitung sejak ditemukan dan ditemukan adanya pelanggaran lokasi atau titik pemasangan.
"Kami lakukan pemberitahuan secara tertulis kepada parpol jika ada pelanggaran pemasangan. Lalu kami bersurat kepada parpol bersangkutan. Nah, jarak waktu sejak bersurat maksimal sepekan," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Purbalingga, Revon Haprindiat, Jumat 11 Agustus 2023 siang.
Revon juga mengatakan, jika seminggu lebih masih membandel, akan ditertibkan. Tentunya dengan koordinasi Bawaslu Kabupaten Purbalingga. Penertiban seperti dilakukan pencopotan atribut dan mengamankan barang bukti di Sat Pol PP Purbalingga.
Sementara itu, hingga pekan ini, ada dua parpol yang diberi surat peringatan tertulis. Namun sebelum batas waktu, mereka sudah membereskannya.
BACA JUGA:Jalur Wisata Khusus, Kutabawa- Bambangan Belum Miliki Marka Jalan
"Kami mulai melaksanakan kegiatan ini untuk menindaklanjuti surat edaran imbauan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga," tambahnya.
Sedangkan sesuai aturan yang ada, saat ini Ketua Partai Politik peserta Pemilu 2024 tingkat Kabupaten Purbalingga masih bebas memasang alat peraga parpol maupun bacaleg. Namun meski belum ada batasan tertentu sebelum masa kampanye, ada sejumlah tempat yang dilarang dipasangi alat peraga parpol maupun bacaleg.
Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Misrad, mengungkapkan, pihaknya sudah melayangkan surat imbauan kepada para pimpinan parpol dan OPD terkait.