CILACAP, RADAR BANYUMAS - Sebanyak 33 ribu nelayan di Kabupaten Cilacap, belum ada setengahnya yang ikut asuransi. Padahal tingkat risiko yang dihadapi oleh profesi nelayan termasuk tinggi.
Plt Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Cilacap, Indarto ada keterbatasan anggaran pemerintah. Pihaknya pun mendorong pada para nelayan yang belum terdaftar dalam program perlindungan asuransi jiwa, agar bisa mendaftar mandiri.
"Sejak tahun 2016 sampai 2019, Kementerian Kelautan dan Perikanan telah memberikan bantuan Premi Asuransi Nelayan pada 23.570 nelayan di Cilacap," katanya.
BACA JUGA:Nelayan Cilacap Keluhkan masalah ke KSP, Ali Mochtar Ngabalin : Segera Ditindaklanjuti
Sedangkan pada tahun 2019 sampai 2022, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa tengah, telah memberikan bantuan Premi Asuransi Nelayan pada 7.833 nelayan di Cilacap.
Indarto menyampaikan, asuransi nelayan bisa jadi jaminan jika terjadi risiko kecelakaan saat menangkap ikan, atau kematian pada nelayan karena faktor alam atau manusia.
BACA JUGA:Buntut Kasus Korupsi Kades Karangpucung, Polisi Periksa Puluhan Saksi
"Nelayan dapat mengklaim bantuan asuransi sesuai dengan ketentuan yang ada. Untuk pengklaiman diajukan selambat-lambatnya 30 hari setelah kejadian. Dan mengumpulkan persyaratan klaim selambatnya 180 hari," ujarnya. (ray)