PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Warga Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga berinsial PS (55), tega merudapaksa anak tirinya yang berusia 13 tahun.
Aksi bejatnya dilakukan mulai bulan Oktober 2021 hingga bulan Juni 2023. Total 14 kali tersangka merudapaksa anak tirinya tersebut.
Wakapolres Purbalingga Kompol Donni Krestanto mengatakan, perbuatan tersangka kepada korban dilakukan di rumah kontrakan orang tua korban, yang di wilayah Kecamatan Padamara.
Dia mengungkapkan, korban mau mengikuti kemauan ayah tirinya, karena diancam tidak diberikan uang saku. "Selain itu juga dilakukan dengan bujuk rayu," lanjutnya.
BACA JUGA:Bapak di Purbalingga Tega Hamili Anak Kandungnya
Perbuatan bejat tersangka dilakukan kepada korba pada waktu siang hari. "Dilakukan saat ibu korban belum pulang bekerja. Ibu korban sebagai pembantu rumah tangga," ujarnya.
Dijelaskan, kasus ini terungkap setelah korban menceritakan perbuatan rudapaksa ayah tirinya, kepada kakak korban. Kebetulan, pada tanggal 14 Juni 2023, kakak korban datang ke rumah.
Kemudian, kakaknya langsung mengkonfirmasi cerita korban kepada ayah tirinya. Ayah tiri korban mengakui perbuatannya kepada korban.
Lalu kejadian tersebut, dilaporkan kepada Polisi. Kemudian Unit PPA Satreskrim Polres Purbalingga mengamankan tersangka pada 22 Juni 2023.
BACA JUGA:Jadi Perhatian Mensos RI, Kasus Rudapaksa Terhadap Anak Berusia 6 Tahun di Purbalingga Mulai Disidangkan
Tersangka mengaku khilaf menyetubuhi korban yang sudah sejak TK tinggal serumah bersamanya. Dia berasalan tega merudapaksa korban, karena sudah lama tidak dilayani istrinya.
Akibat perbuatannya, tersangka diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Sebab, tersangka melanggar Pasal 81 ayat (2), dan (3) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan/atau Pasal 287 KUHP. (tya)