Ganggu Ketertiban, Ratusan Baliho dan Banner Ilegal Diamankan Satpol PP

Jumat 21-07-2023,11:17 WIB
Reporter : Julius Purnomo
Editor : Laily Media Yuliana

CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.ID - Puluhan baliho, spanduk, dan banner tidak berizin (ilegal) kembali ditertibkan oleh Satpol PP Cilacap. Terlebih saat ini akan memasuki masa Pemilu, keberadaan spanduk atau baliho dari Bakal Calon Legislatif dari Partai Politik semakin menjamur.

Selain itu, kegiatan penertiban tersebut sebagai salah satu upaya penegakan Perda No 26 tahun 2003, serta peraturan KPU No 3 Tahun 2022 mengenai masa kampanye untuk Pemilu 2024.

"Selain penegakan Perda serta aturan kampanye dari KPU, kita menindak lanjuti aduan masyarakat mengenai keberadaan baliho ilegal yang menganggu ketertiban," kata Kasatpol PP Cilacap, Luhur Satrio Muchsin kepada Radarmas, Kamis (20 Juli 2023).

BACA JUGA:Satpol PP Cilacap Tertibkan Puluhan Baliho dan Spanduk Tidak Berizin

Penertiban tersebut menyasar jalan-jalan protokol di wilayah perkotaan seperti Jalan Dr Wahidin, S Parman, Gatot Subroto, Rajiman, dan Jalan Bali. Ada juga penetiban berdasarkan aduan dari masyarkat, menyasar simpang empat Cantelan, Kecamatan Kesugihan.

"Untuk simpang empat cantelan kita tertibkan 7 banner besar, 3 banner melintang, dan 5 banner kecil," tegas Satrio.

Secara keseluruhan telah ditertibkan sebanyak 14 buah banner besar, 184 buah banner kecil, dan 15 buah banner Partai Politik. Seluruh hasil penertiban dibawa ke kantor Satpol PP Cilacap.

BACA JUGA:Tak Perlu Ragu, Elektronik KTP Tetap Berlaku Meski Ada IKD

"Kalau mau ambil silahkan ke kantor Satpol PP Cilacap atau akan kita musnahkan, kemudian kita himbau yang tidak berizin agar mengurus di Dinas terkait sedankan untuk Parpol agar mematuhi aturan dari KPU," pungkas Satrio. (jul)

Kategori :