CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.ID - Sebanyak 382 bungkus rokok ilegal atau tanpa pita cukai diamankan petugas gabungan sejumlah 20 petugas. Terdiri dari petugas Satpol PP, Personil CPM, Personil POMAL, Petugas dari Kantor Bea Cukai, Dinas Koperasi dan UKM, serta bagian Ekonomi Setda Cilacap.
"Kemarin bersama petugas gabungan melakukan kegiatan pemberantasan rokok ilegal di Kabupaten Cilacap," kata Kasatpol PP Kabupaten Cilacap, Luhur Satrio Muchsin kepada Radarmas, Rabu (19 Juli 2023).
Pengamanan ratusan bungkus rokok tanpa pita cukai tersebut dilakukan setelah diadakan razia. Sasaran razia pada beberapa warung milik warga di wilayah kota Cilacap dan Adipala.
BACA JUGA:Dukung Sertifikasi AEO, Ditjen Bea Cukai Kunjungi Kilang Pertamina Cilacap
"Kita dapat laporan, banyak rokok ilegal yang beredar banyak di masyarakat yang tentunya merugikan bagi pemerintah," beber Satrio.
Selanjutnya, rokok ilegal tersebut diamankan ke kantor bea dan cukai Cilacap. Petugas pun melakukan pendataan awal pada para penjual rokok ilegal. Dan selanjutnya, Kamis (20 Juli 2023), para penjual tersebut diminta datang ke Kantor Bea Cukai untuk pemeriksan lebih lanjut.
"382 bungkus rokok ilegal kita amankan, yang terbanyak diamankan dari kantor ekspedisi di wilayah Adipala sebanyak 150 bungkus," terang Satrio.
BACA JUGA:Tembakau Kiloan Tidak Wajib Bayar Cukai, Pemilik Rokok Ilegal Bisa Kena Pidana
Pihaknya bersama petugas gabungan akan secara rutin menggelar kegiatan razia, untuk memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Cilacap. Selain itu juga menghimbau kepada para pedagang agar tidak menerima rokok ilegal yang ditawarkan oleh distributor.
"Pedagang jangan mau menerima jika tidak terdapat pita cukai pada bungkus rokok, meski dengan harga yang jauh lebih murah," pungkas Satrio. (jul)