CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.ID - Petugas Lembaga Permasyarkatan (Lapas) Permisan Nusakambangan lakukan inspeksi mendadak terhadap barang-barang milik warga binaan. Kegiatan inspeksi tersebut dilakukan secara mendadak agar para binaan tidak sempat menyembunyikan barang-barang terlarang, yang tidak diperbolehkan.
Dalam giat inspeksi tersebut diamankan barang-barang seperti botol kaca, sendok logam, dan kartu remi. Di mana barang-barang tersebut dilarang berada dalam kamar hunian para warga binaan.
"Temuan dari giat inspeksi tersebut dikumpulkan dan didata siapa pemiliknya, kemudian akan dilakukan pemusnahan untuk mencegah kecurigaan para warga binaan, bahwa barang-barang hasil inspeksi digunakan oleh petugas," pungkas Kasi Kamtib Lapas Permisan, Bambang Banuarli.
Bambang mengatakan, kegiatan tersebut sebagai tindak lanjut UU No 22 Tahun 2022 tentang permasyarakatan terutama fungsi pengamanan dan pengamatan.
"Untuk deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban di area Lapas Permisan, serta yang utama mencegah peredaran narkoba," tegasnya, Rabu 12 Juli 2023.
Menurutnya, kegiatan sidak tersebut tidak hanya sebagai salah satu upaya deteksi dini keamanan dan ketertiban. Melainkan salah satu upaya pembinaan pada sektor administrasi, sehingga segala kemungkinan negatif dapat dicegah.
BACA JUGA:Sedekah Laut, Tradisi dan Ritual yang Digadang-gadang Serap Wisatawan Datang ke Cilacap
"Kami lakukan sesuai SOP yang berlaku, termasuk dokumen administrasi milik warga binaan juga dicek," lanjut Bambang.
Senada dengan hal itu, Koordinator Kepala Lapas se-Nusakambangan Cilacap, Mardi Santoso mengatakan, kegiatan inspeksi tersebut rutin dilaksanakan pada masing-masing Lapas untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban.
"Kita rutin laksanakan inspeksi namun waktu kita tidak tentukan, warga binaan yang kedapatan menyimpan barang terlarang kecuali narkoba kita berikan arahan agar tidak mengulangi perbuatannya," jelasnya. (Jul)