Ganti Rugi Tidak Sesuai, Warga Dusun Winong Minta Ulang Ukur Tanah Terdampak Perluasan PLTU Karangkandri

Rabu 12-07-2023,14:11 WIB
Reporter : Julius Purnomo
Editor : Laily Media Yuliana

CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.ID - Diduga mengalami kesalahan dalam proses ganti rugi lahan milik Juminem (50) untuk perluasan PLTU Karangkandri, Kantor Petanahan Cilacap melakukan pengukuran ulang dengan disaksikan oleh kedua belah pihak.

Diketahui, tanah milik Juminen yang berlokasi di jalan laut Dusun Winong, Desa Slarang, Kecamatan Kesugihan dalam sertifikat tertera seluas 3.882 Meter Persegi (m2). Namun yang mendapat ganti rugi baru seluas 3.235 m2.

"Masih ada sisa 674 Meter Persegi yang belum terbayarkan oleh pihak PLTU, sehingga kita adukan ke pihak kantor Petanahan," kata Pengacara Juminem, Amsir Sapernong kepada Radarmas, Rabu (12 Juli 2023).

BACA JUGA:Masih Juli, Pendakian Agustusan Gunung Slamet Merangkak Naik

Menurutnya, patok yang dipasang oleh pihak PLTU Karangkandri terdapat miskomunikasi. Semestinya yang memasang patok adalah pihak dari Juminem, disesuiakan dengan sertifikat.

"Setelah dilakukan pengukuran yang baru, tentunya patok yang lama menjadi tidak berlaku,sehingga jika terdapat kekurangan untuk ganti rugi, maka akan kita ajukan ke pihak PLTU Karangkandri," tegasnya.

Sementara itu, Kasi Penanggulangan Sengketa Kantor Petanahan Cilacap, Heru Setiawan mengatakan, pihaknya telah memfasilitasi pertemuan kedua belah pihak dan sepakat diadakan pengukuran ulang.

BACA JUGA:24 Keluarga Korban Tanah Bergerak Boyongan Tempati Huntara di Karanggintung

"Kemarin kita sudah lakukan pengukuran ulang berdasarkan hasil mediasi kedua belah pihak, dengan disaksikan pihak pihak terkait seperti PLTU, PT S2P, Dinas PUPR, perangkat desa, serta pihak dari Bu Juminen," bebernya.

Sedangkan untuk hasilnya baru akan diketahui minggu depan, karena harus dilakukan persamaan dengan peta citra atau pengukuran melalui satelite. Setelah hasil didapat, pihak kantor petanahan akan mengumumkan kepada kedua belah pihak.

"Hasil akan kita umumkan Minggu depan, jika ada sisa maka pihak PLTU harus membayar kekurangannya dan jika secara ukuran sudah tepat maka pihak Bu Juminen harus ikhlas menerima," pungkasnya.(jul)

Kategori :