CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.ID - Masa perbaikan dokumen administrasi Bakal Calon Legislatifnya (Bacaleg) berakhir Minggu (9 Juli 2023). Sebanyak 17 Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2024 telah merampungkan dan menyerahkan perbaikan dokumen adminitrasi Bacaleg.
Namun ada satu Parpol tidak menyerahkan perbaikan dokumen administrasi karena masalah pada internal Parpol tersebut. Dengan begitu, hanya Bacaleg yang lolos admistrasi yang berhak ikut Pemilu 2024.
"Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) hingga Minggu (9 Juli 2023) pukul 23.59 tidak menyerahkan perbaikan dokumen administrasi Bacalegnya," kata Kepala Divisi Penyelengaraan Pemilu KPU Cilacap, Weweng Maretno, Selasa (11 Juli 2023).
BACA JUGA:552 Bacaleg Kabupaten Purbalingga Harus Lengkapi Berkas, Ini Rinciannya
Setelah dikonfirmasi, para Bacaleg dari PKN enggan melengkapi kekurangan dokumen karena keberatan pada saat kepengurusannya. Bahkan Ketua Parpol tersebut juga tidak mau melanjutkan.
"Sehingga hanya Bacaleg yang penuhi syarat administrasi saja yang ikut, padahal sesuai aturan telah diberikan waktu hingga Minggu 9 Juli 2023 kemarin," lanjut Weweng.
Pihak KPU Cilacap sudah menyediakan layanan helpdesk serta dibentuk WA Grup, untuk membantu Parpol jika mengalami kendala dalam melengkapi dokumen administrasi para Bacaleg.
BACA JUGA:Enam Kades Bacaleg di Banyumas Diberhentikan Pada 22 September
Selain itu pihak KPU pun rutin memonitoring perkembangan pada masing-masing Parpol.
"Kita ikuti arahan dari KPU pusat, mengenai Surat Edaran dan lain-lain Parpol harus benar- benar memahami serta melaksanakan dan ketika ditemui kendala silahkan berkomunikasi dengan kami, " pungkas Weweng. (Jul)