PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID -Sekolah memastikan tidak memungut biaya kepada calon siswa baru, saat melakukan daftar ulang dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2023/2024.
Diketahui, calon siswa baru yang diterima dalam PPDB SMP Negeri di Kabupaten Purbalingga, wajib melakukan daftar ulang, Rabu, 12 Juli 2023.
Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Purbalingga, Eni Rundiati memastikan hal tersebut. Dia menegaskan calon siswa baru atau orang tua calon siswa baru tak perlu mengeluarkan biaya, saat daftar ulang.
Hal senada diungkapkan oleh Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Kalimanah Tjandra Irawati, terpisah. Dia mengungkaokan, orang tua calon siswa, yang anaknya diterima tidak perlu mengeluarkan biaya, saat daftar ulang.
BACA JUGA:Pendaftaran PPDB Online Usai, Tak Ada SMPN di Purbalingga Kekurangan Siswa Baru
Termasuk dalam pengadaan seragam sekolah, pihaknya juga membebaskan calon siswa baru. Sekolah mempesilahkan orang tua membeli di toko, meski pihaknya juga menyediakan melalui koperasi sekolah.
"Intinya, kami mempersilakan orang tua untuk menyiapkan sesuai keinginan masing-masing,” katanya.
Dia menambahkan,, setelah melaksanakan daftar ulang, calon siswa baru akan mengikuti mengikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).