PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Kasus penipuan jual beli truk yang dikendalikan narapidana dari dalam Lapas Kelas II A Bojonegoro, Jawa Timur, diungkap oleh Satreskrim Polres Purbalingga. Kasus ini dirilis di Mapolres Purbalingga, Jumat, 19 Mei 2023.
Polisi menangkap empat tersangka dalam kasus ini. Seluruhnya merupakan napi yang saat ini, masih mendekam di Lapas Kelas II A Bojonegoro.
Kapolres Purbalingga AKBP Hendra Irawan mengatakan, keempat tersangka melakukan perbuatan tersebut, dengan cara berpura-pura sebagai pembeli barang yang dijual oleh korban melalui media sosial facebook (marketplace).
"Korban bernama Dirno, warga Desa Beji RT 19 RW 8, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga. Korban kehilangan truk Toyota Dyna dengan Nomor Polisi R 8203 OT," kata Kapolres, saat jumpa pers di Aula Mapolres Purbalingga.
Keempat tersangka adalah JF (30), warga Jalan Kalianak Timur Gang Lebar Nomor 41B Kelurahan Krembangan RT 5 RW 7, Kecamatan Krembangan Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur. YM (22), warga Kelurahan Wonorejo RT 9 RW 5, Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur.
TS (37), Desa Klampisan RT 5 RW 10, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi, Provinsi Jawa Timur. Serta, TF (42), Desa Pangkah Kulon RT 1 RW 10, Kecamatan Ujung Pangkah, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur.
Dia menjelaskan, dalam kasus tersebut, para pelaku menyakinkan korban untuk menyerahkan truk yang dijualnya dengan mengirimkan mengirimkan struk palsu. Truk tersebut diserahkan kepada kurir yang dikirim oleh pelaku.
Sebelumnya, tersangka JF bertugas mencari postingan truk yang akan di jual di wilayah Purbalingga melalui media sosial facebook Markeplace dengan menggunakan akun facebook "Arisky Hayatifanto (Ris).
Setelah mendapatkan postingan truk yang akan dijual, lalu berkomunikasi dengan orang yang memposting kendaraan tersebut. Selanjutnya komunikasipun beralih ke media sosial WhatsApp.
Dalam percakapan membahas tentang barang yang hendak dijual dan sekaligus melakukan penawaran harga. Sampai terjadinya kesepakatan dengan harga Rp 120 juta.
Tersangka YM, bertugas membuat struk palsu atau bukti transfer palsu. Serta, dan membuat mutasi rekening palsu senilai Rp 120 juta. Dia juga bertugas melakukan pemblokiran rekening BRI milik korban melalui Call Center BRI 14017 atau 1500017.
Tersangka TS, bertugas mencari pembeli hasil kejahatan dan berkomunikasi dengan sopir yang mengantarkan truk. Yakni, dari Kabupaten Purbalingga menunju Pintu Tol Timur Sragen. Serta, sopir yang menerima unit di pintul Tol timur Sragen. Dia juga berperan menjual kendaraan truk tersebut serta membagi uang hasil penjualan truk tersebut.
Sedangkan, tersangka TM ikut menikmati keuntungan atau imbalan dari perbuatan ketiga tersangka. Dia juga mengetahui sejak awal perbuatan ketiga tersangka.
Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian Rp 120 juta. Truk milik korban dijual oleh para tersangka dengan harga Rp 33 juta.
Selanjutnya, uang hasil penjualan dibagi empat tersangka. Uang telah habis untuk biaya hidup sehari-hari di dalam Lapas.