WADUH! Polres Purbalingga Ungkap Kasus Penipuan dari Dalam Lapas

Jumat 19-05-2023,13:52 WIB
Reporter : Aditya Wisnu Wardana
Editor : Indri Agustina

Sebelum melakukan penipuan di Purbalingga, tersangka sudah pernah melakukan perbuatan serupa di Temanggung dan Bali.

Akibat perbuatan yang dilakukan,  keempat tersangka diancam hukuman penjara maksimal empat tahun. Karena melanggar Pasal 378 KUHP. (tya)

Kategori :