PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Purbalingga, Pandi mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Purbalingga, untuk memastikan pemilih pemula tak kehilangan hak pilihnya.
Yakni, dengan memastikan pemilih pemula yang usianya belum 17 tahun, bisa melakukan perekaman data kependudukan.
Sehingga, saat hari pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang, sudah memiliki KTP elektronik atau KTP-el. "Agar para pemilih pemula ini bisa menggunakan hak pilihnya," katanya.
Dia mengungkapkan, jumlah pemilih pemula yang belum rekam data KTP-el masih sangat banyak.
Sementara itu, pekan lalu, KPU Kabupaten Purbalingga telah melaksanaan rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Hasil Perbaikan DPS (DPSHP).
Ketua KPU Kabupaten Purbalingga Eko Setiawan mengatakan, berdasarkan rapat pleno terbuka tersebut, DPSHP ditetapkan sebanyak 773.361 Pemilih. Yakni, dengan rincian pemilih laki-laki sebanyak 390.113 orang.
Serta, dan pemilih perempuan sebanyak 383.248 orang. Jumlah Pemilih tersebut tersebar di 239 Kelurahan/Desa di kabupaten Purbalingga. Serta, jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 2.964 TPS.
Sebelum penetapan DPSHP, Bawaslu Kabupaten Purbalingga juga sudah menyampaikan dua kali saran perbaikan yaitu pada tanggal 4 mei 2023 dan 10 mei 2023.
"Saran perbaikan tersebut berdasarkan hasil pengawasan dan pencermatan DPS oleh Jajaran Bawaslu Purbalingga. Baik Panwaslu Kecamatan maupun Panwaslu Kelurahan/Desa," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga Imam Nurhakim terpisah. (tya)