PURBALINGGA,RADARBANYUMAS.CO.ID- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga mengingatkan kepada partai politik agar segera melakukan pengajuan daftar Bakal Calon Legislatif (Bacaleg). KPU Purbalingga menunggu hingga pukul 23.59, Minggu 14 Mei 2023 ini.
Ketua KPU Purbalingga Eko Setiawan mengatakan, jika sampai batas waktu 14 Mei pukul 23.59 tidak mendaftarkan Bacaleg, maka parpol bersangkutan tetap menjadi peserta pemilu, namun surat suara Bacaleg akan kosong alias tidak memiliki calon anggota DPRD Purbalingga.
Meski begitu pihaknya tidak akan berandai-andai hanya dengan melihat sampai siang ini masih ada lebih dari 4 parpol belum mendaftar Bacaleg ke KPU Purbalingga..
"Kami tunggu sampai jam terakhir itu. Saya rasa tidak akan ada yang sampai lewat deadline pendaftaran," jelasnya, Minggu 14 Mei 2023.
Ia juga mengingatkan agar pengurus parpol bisa memahami waktu yang tersedia. Artinya jikalau ada berkas yang kurang, tentunya saat mendaftar ke KPU akan dikembalikan. Lalu memperbaiki/melengkapi sekaligus pada sisa waktu yang ada hari ini.
"Jika dirasa sudah lengkap, tak apa mendaftarkan Bacaleg mepet batas akhir. Namun jika masih ragu, segera saja mendaftar atau konsultasi dulu ke KPU Purbalingga," tegasnya.
Sementara itu, hingga hari ini pukul 13.00, KPU telah menerima pengajuan bakal calon DPRD dari 11 parpol. Masing-masing Partai Umat, PKS, Partai Nasdem, PDI Perjuangan, Partai Amanat Nasional, Partai Golkar, Partai Demokrat,PKB, Partai Hanura, PSI dan PBB.
"Masih ada 6 parpol yang belum menyerahkan daftar Bacaleg," rincinya. (amr)