CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.ID - Perang terhadap narkoba kembali digaungkan oleh Polresta Cilacap, melalui Satnarkoba salah satu tersangka penyalahgunaan narkotika kembali ditangkap.
Tersangka dengan inisial MII (27) warga jalan Sirkaya Kelurahan Tambakreja Kecamatan Cilacap ditangkap atas aduan dari masyarakat mengenai kepemilikan narkotika jenis sabu - sabu.
"Ada aduan dari masyarakat bahwa MII mempunyai sabu- sabu dan segera kita tindak lanjuti," kata Kasi Humas Polresta Cilacap Iptu Gatot Tri Hartanto, Jumat 05 Mei 2023.
Tim Satnarkoba Polresta Cilacap segera melakukan penangkapan terhadap tersangka, setelah dilakukan penggeladahan didapati serbuk kristal putih dalam kemasan plastik seberat 0,26 gram.
"Dari tangan tersangka kita amankan barangbukti serbuk kristal menyerupai sabu- sabu," lanjut Iptu Gatot.
Saat ini tersangka bersama barang bukti diamankan di Mapolresta Cilacap untuk pemeriksaan lebih lanjut, tersangka dijerat dengan pasal 114 KUHP ayat 1 subsider pasal 112 ayat 2 dan UU no 35 Tahun 2009 mengenai penyalahgunaan narkotika.
"Untuk ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," beber Iptu Gatot.
Menurut Iptu Gatot dalam bulan April Satnarkoba Polresta Cilacap berhasil menangkap 11 tersangka penyalahgunaan narkoba dalam operasi Bersinar Candi 2023 kemudian 2 orang melalui aduan masyarakat.
"Melalui operasi bersinar candi dan aduan masyarakat kita amankan 13 tersangka," tambahnya.
Atas beberapa penangkapan tersebut, pihaknya menghimbau kepada masyarakat untuk bersama - sama memerangi narkoba, masyarkaat diminta melapor jika ada yang mencurigakan.
"Kita berkomitmen untuk memerangi narkoba, pihak kepolisian berkomitmen untuk memerangi peredaran narkoba karena sudah banyak yang menjadi korban," pungkas Iptu Gatot.(jul)