Menteri PPPA : Anak Korban Pencabulan dan Hamil Tidak Boleh Kehilangan Masa Depan

Sabtu 15-04-2023,22:09 WIB
Reporter : Ahmad Erwin
Editor : Tangkas Pamuji

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID- Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, I Gusti Ayu Bintang Darmawati melakukan penandatanganan pakta integritas pencegahan perkawinan anak usia dini dan dialog disiplin di satuan pendidikan di SMP 3 Kebasen, Sabtu (15/4). 

Pada kegiatan itu, Menteri PPPA menegaskan, jika anak tidak boleh kehilangan masa depan, lantaran berhenti sekolah karena menjadi korban pencabulan dan hamil. 

BACA JUGA:Memprihatinkan, Ada Ratusan Anak Nikah Dini di Banyumas Sepanjang Tahun Ini

Hal itu seperti yang dialami oleh AZ (12) korban pencabulan di Kecamatan Patikraja Kabupaten Banyumas. AZ (12) yang saat ini hamil di usia kandungan 6 bulan setelah menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh 6 orang pelaku tetap harus melanjutkan sekolahnya. 

"Anak yang menjadi korban tidak boleh berhenti sekolah, anak tidak boleh mengalami stigma," katanya. 

I Gusti Ayu Bintang juga menjelaskan, telah melakukan diskusi dengan Bupati terkait hal itu. 

BACA JUGA:Operasional Kapal Susur Sungai Bayu Sena Pada Libur Lebaran Tunggu Arahan Bupati Banyumas Ir Achmad Husein

"Makanya kami sudah sampaikan ada beberapa praktek baik ketika anak usia 12 tahun dia hamil, anak ini tetap harus belajar, jangan sampai masa depannya hilang. Dan pak bupati sudah setuju jua, karena disini ada kasus maka anak itu akan sekolah kembali," jelasnya. 

Namun sekolah mana yang akan AZ tuju untuk menempuh kembali pendidikannya menurutnya, tergantung bagaimana rasa aman dan nyamannya. 

BACA JUGA:Masak Air Lalu Ditinggal Tidur, Sebuah Rumah Terbakar di Rejasari Purwokerto Barat

"Akan kita dampingi, anak ini intinya tidak boleh berhenti sekolah, seperti di Sidoarjo kemarin, anak itu walaupun hamil tetap melanjutkan sekolahnya dan mengikuti pembelajaran daring," pungkasnya. (win)

Kategori :