Atas pledoi yang dibacakan oleh penasihat hukumnya, terdakwa yang menjalani persidangan online di Rutan Banyumas menyatakan sudah cukup.
Terdakwa tidak menambahkan meski diberi kesempatan oleh majelis hakim.
Sementara itu, penuntut umum, Trimo meminta waktu kepada majelis hakim untuk menjawab pledoi secara tertulis.
Dari persidangan sebelumnya terkuak total ada 13 orang yang tanam modal dengan nilai Rp 12,7 miliar ke terdakwa. Investasi macet dan baru korban Okty yang melaporkan ke polisi. (fij)