BANYUMAS, RADARBANYUMAS.CO.ID - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyumas menggelar persidangan agenda pledoi atau pembelaan terdakwa Winda Puspita, Selasa (11/4).
Terdakwa perkara penipuan investasi knalpot bernilai milyaran rupiah.
Tim penasihat hukum terdakwa, M Billah menilai bahwa perkara kliennya merupakan perdata sebagaimana terungkap dalam persidangan.
Hal yang terungkap dalam persidangan antara lain hubungan hukum antara para saksi dan terdakwa, yang semula didasari adanya perjanjian.
Lalu, perjanjian tersebut dituangkan dalam kuitansi.
BACA JUGA:Kaleng Produk Minuman Penyok Masih Ditemukan
"Menurut pendapat kami, apabila hubungan hukum yang dimulai dengan adanya perjanjian, apabila di kemudian hari ada gagal bayar, maka diselesaikan dengan jalur perdata, bukan pidana," papar Billah, usai persidangan secara teleconference.
Dalam persidangan terungkap terdapat perjanjian baik secara lisan maupun tertulis.
Perjanjian tertulis, selain kuitansi ada ketentuan besaran modal, persentase bagi hasil keuntungan, dan waktu pengembalian.
BACA JUGA:Jangan Nekat Jadi Calo Tiket di Purwokerto, Ini Akibatnya Kata Pengelola Terminal Bulupitu
"Perjanjian itu tidak melanggar hukum. Jadi, diselesaikan menurut ketentuan hukum perdata," imbuh Billah setelah persidangan Hakim Ketua, Rino Ardian Wigunardi dengan anggota Riana Kusumawati dan Suryo Negoro.
Billah menambahkan, melihat beberapa yurisprudensi Mahkamah Agung bahwa jika pada awalnya didasarkan pada perjanjian, maka perkara harus diarahkan ke perdata.
Sehubungan dengan tersebut, penasihat hukum dalam kesempatan pledoi menegaskan, bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah, dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banyumas, Trimo.
"Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan. Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya. Apabila majelis hakim punya pendapat lain, kami mohon yang sebaik-baiknya," tegas Wahyu Hidayat Wijayanto dalam persidangan terbuka untuk umum.
BACA JUGA:Ratusan Emak-emak Gruduk Kantor DPRD Banyumas, Buntut Persoalan Berhentinya DBM