Catat! Takbir Keliling Konvoi Kendaraan Dilarang, Ini Penjelasannya

Selasa 11-04-2023,11:02 WIB
Reporter : Amarullah Nur Cahyo
Editor : Indri Agustina

PURBALINGGA,RADARBANYUMAS.CO.ID - Takbir keliling menggunakan iring-iringan mobil maupun sepeda motor tahun ini tidak diperbolehkan. Para Lurah dan Kades diminta untuk ikut serta mensosialisasikan larangan tersebut.

Asisten 1 Sekda Purbalingga R Imam Wahyudi menjelaskan, kemungkinan adanya perbedaan penetapan 1 Syawal tahun ini. Karenanya, takbir keliling dengan kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat tidak diperbolehkan.

“Malam takbiran sama dengan kebijakan sebelumnya yakni tidak diizinkan adanya takbir keliling dengan motor atau mobil, yang diizinkan adalah takbir keliling jalan kaki dengan membawa obor seperti kebiasaan dilakukan oleh masjid-masjid," tegasnya 

Bulan Ramadan kali ini lebih membahagikan bagi umat muslim karena sudah tidak dalam bayangan pandemi Covid-19. Meskipun PPKM sudah dicabut, namun diharapkan bagi yang kurang sehat tetap menggunakan masker.

Lebih lanjut diungkapkan, hari ini sudah memasuki belasan hari terakhir ramadan.  "Dimungkinkan ada perbedaan penentuan tanggal 1 Syawal, diharapkan perbedaan penetapan  tersebut tidak menimbulkan permasalahan," jelasnya.

Menurutnya, perbedaan ini merupakan rahmat sehingga ketika melakukan sholat Ied dan harinya beda tidak perlu dipermasalahkan.

Kemudian, terkait liburan lebaran, tahun  ini akan sangat berbeda dari dua tahun sebelumnya, karena pandemi covid sudah berlaku dan tidak ada pembatasan pergerakan orang. 

"Sangat dimungkinkan jumlah pemudik akan bertambah. Karenanya perlu langkah antisipasi dalam menghadapi para pemudik lebaran," tegasnya. (amr)

Kategori :