BACA JUGA:Bupati Banyumas Lantik 28 ASN di Banyumas
Hingga tiga kali Hakim Ketua bertanya. Terdakwa tetap pada keputusannya untuk tidak mengajukan pledoi, baik secara tertulis maupun langsung.
Setelah itu, terdakwa beralih ke Jaksa Penuntut Umum untuk memberikan tanggapan atas sikap terdakwa yang tidak mengajukan pembelaan.
"Tetap pada tuntutan," tegas Mario Samudera.
BACA JUGA:514 Siswa Ikuti Skrining Frambusia
Jaksa penuntut umum mencatat terdakwa merupakan residivis.
Sudah tiga kali terlibat hukum dengan perkara yang sama yakni pencurian.
Hakim Ketua kemudian mengatakan, akan melakukan musyawarah terlebih dahulu dengan anggota untuk menentukan putusan.
Pembacaan vonis diagendakan satu minggu kemudian. (fij)