BANYUMAS, RADARBANYUMAS.CO.ID - Panwaslu Kecamatan Sumpiuh melakukan penyisiran dan patroli kawal hak pilih untuk Pemilu 2024.
Ditemukan 13 warga di wilayah Kecamatan Sumpiuh sama sekali tidak memiliki dokumen administrasi kependudukan.
"Mereka, 13 orang itu merupakan disabilitas dan lanjut usia, tidak mempunyai data pribadi e-KTP dan Kartu Keluarga," terang Humas Panwaslu Kecamatan Sumpiuh, Gustono, Jum'at (31/3).
BACA JUGA:Sempat Tertutup Longsor, Jalan Kabupaten di Melung Kedungbanteng Kembali Bisa Dilalui
Padahal sebanyak 13 orang tersebut telah memenuhi persyaratan untuk pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih pada Pemilu 2024.
Panwaslu sebagai lembaga pengawasan melakukan upaya pencegahan terjadinya pelanggaran dalam Pemilu 2024.
Diantaranya melalui patroli kawal hak pilih.
BACA JUGA:Sudah 57 Persen, Dindukcapil Kabupaten Banyumas Lampaui Target
Temuan tersebut lalu dikoordinasikan dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sumpiuh dan Pemerintah Kecamatan Sumpiuh, serta Bawaslu Kabupaten Banyumas.
"Koordinasi dengan kecamatan untuk difasilitasi rekam data ke Dindukcapil agar dibuatkan e-KTP dan Kartu Keluarga," jelas Gustono.
Sebab, dari 13 orang temuan tanpa mempunyai e-KTP dan Kartu Keluarga memiliki keterbatasan.
BACA JUGA:Bupati Banyumas Himbau Agar Masyarakat Tidak Punic Buying
Baik dalam hal ekonomi maupun mobilitas.
Sehingga Panwaslu Sumpiuh meminta untuk difasilitasi oleh kecamatan.
Temuan 13 orang tanpa e-KTP dan Kartu Keluarga tersebar di desa/kelurahan di wilayah Kecamatan Sumpiuh. (fij)