"Kalau saya berkata sejujurnya, proyek knalpot tidak akan berlanjut," aku terdakwa pada persidangan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banyumas, Trimo.
BACA JUGA:Begini Kondisi Korban Perampokan Kedungreja, Proyektil Peluru Berhasil Diangkat
Terdakwa dalam keterangannya menjelaskan telah terlanjur berada di lingkaran yang sulit membuatnya keluar.
Sehingga, terus mengelola perputaran uang investor.
Hingga akhirnya korban Okty dan anaknya melaporkan ke polisi. (fij)