CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.ID - Tim Jejaring Keamanan Pangan Daerah (TJKPD) Kabupaten Cilacap bakal menindak tegas bagi pelaku usaha gula coklat sukrosa yang tidak memiliki izin.
Ratna Irawati, Direktur Pengawasan Peredaran Pangan Olahan, Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM Pusat mengatakan, dari sekitar 200 industri gula coklat sukrosa di Kabupaten Cilacap, masih banyak ditemukan pengguna bahan kimia yang berlebihan.
"Jika ada penindakan tegas maka akan ada efek jeranya bagi pelaku. Karena dari beberapa kali peninjauan, masih ditemukan penggunaan bahan kimia berlebih, sanitasi yang sangat kurang, hingga penolakan ekspor produk dari luar negeri," kata dia.
Selain itu, berdasarkan hasil mapping gula coklat sukrosa di Kabupaten Cilacap masih menunjukan formula gula merah coklat sukrosa tidak konsisten, kualitas bahan baku tidak memenuhi syarat.
"Cilacap ini punya potensi produksi gula merah yang besar. Tapi untuk ekspor masih banyak yang ditolak. Ini karena tempat usaha izin gula coklat sukrosa bukan lagi P-IRT harus MD, minimal memenuhi standar industri," kata dia. (ray)