CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.ID - Satreskrim Polresta Cilacap mengamankan 2 orang tersangka pengoplos gas LPG 3 kg ke tabung gas LPG 12 kg.
Adalah S (54) warga desa Tritih Wetan dan N (47) warga Kelurahan Sidakaya, keduanya diamankan di kediaman tersangka S, jalan Madukara Desa Tritih Wetan Kecamatan Jeruklegi.
Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fanky Ani Sugiharto mengatakan pihaknya mendapatkan laporan adanya kegiatan penyalahgunaan LPG yaitu dengan mengoplos LPG 3 kg 4 buah ke dalam tabung LPG 12 Kg.
"Tindakan tersebut jelas melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," tegasnya, Rabu 08 Maret 2023.
Setelah petugas mendatangi lokasi didapati bahwa ke -2 tersangka telah selesai melakukan kegiatan pengoplosan dan di temukan alat - alat yang di duga di gunakan untuk melakukan penyalahgunaan gas LPG.
"Dengan modal 4 tabung gas LPG 3kg dengan total harga Rp 80.000, kemudian di isikan ke dalam tabung kosong gas LPG 12 Kg dan dijual dengan harga Rp 180.000 hingga Rp 200.000,00 sehingga para pelaku mendapat keuntungan berlipat," lanjut Kapolresta.
Atas perbuatannya, para tersangka terjerat undang - undang Migas kemudian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen serta Pasal 31 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 Tentang Metrologi Legal.
"Para tersangka terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 puluh miliar rupiah," pungkas Kapolresta.(jul)