Disiapkan, Perda Soal CSR Perusahaan Untuk Kemiskinan, Termasuk RTLH

Senin 06-03-2023,14:46 WIB
Reporter : Amarullah Nur Cahyo
Editor : Indri Agustina

PURBALINGGA,RADARBANYUMAS.CO.ID- Penuntasan rehab rumah tidak layak huni (RTLH) membutuhkan waktu tak sedikit. Karenanya, sedang dibuatkan regulasi berupa peraturan Daerah untuk penanganan kemiskinan, termasuk mengatur dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan untuk membantu RTLH.

"Kemampuan pemerintah dalam menganggarkan bantuan RTLH ada keterbatasan, sehingga dibutuhkan pihak lain yang membantu dalam pengentasan kemiskinan, nah itu yang akan diatur dalam Perda Kabupaten Purbalingga," kata Kepala  Bappelitbangda Kabupaten Purbalingga Drs Suroto MSi, Senin 6 Maret 2023.

Dana CSR ini digadang-gadang akan sangat membantu jika diatur dalam regulasi yang jelas. Diarahkan ke pemberdayaan ekonomi, RTLH dan lainnya.

Adanya perda nantinya akan menambah kemampuan pemerintah dalam mengalokasikan CSR, karena potensi dari CSR 

Selama ini langkah memperketat permohonan RTLH sudah dilakukan. Misalnya harus bersumber dari data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS). Karena semua ada perangkingan dan skala prioritas.

"Bukan mempersulit syarat- syarat RTLH, namun dilakukan agar penerima RTLH bisa semakin tepat sasaran," jelasnya.

Suroto juga mengingatkan, permohonan RTLH tak hanya soal  pemenuhan persyaratan, namun penerima paling tidak harus memiliki modal untuk mendampingi bantuan stimulan tersebut.

Jika tidak ada modal dari penerima RTLH, maka keterbatasan bantuan yang hanya 12 juta per penerima tidak akan mencukupi. Jadi bisa berpotensi tidak bisa melanjutkan pembangunan bagi penerima RTLH. (amr)

 

 

 

Kategori :