Ahmad juga menyoroti pernyataan dalam surat tertera bahwa pengelolaan Taman Kota Sumpiuh sudah diserahkan kepada Pemerintah Kecamatan Sumpiuh pada Februari 2020 lalu. Sehingga, pemeliharaan dan pemanfaatannya menjadi kewenangan pihak kecamatan.
BACA JUGA:Pemeliharaan Ruas Jalan Suwatio Jadi Prioritas
Sedangkan surat yang baru datang dari dinas ini perihal penegasan pengelolaan ruang terbuka hijau.
"Tahun 2020 itu belum ada penyerahan pengelolaan Taman Kota Sumpiuh ke kecamatan. Oleh karena itu, perlu ada pembahasan lagi agar jelas," tukas Ahmad. (fij)