CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.ID - Pemerintah telah menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1444 H atau 2023. Yakni sebesar Rp 90.050.637 yang semula diusulkan mencapai Rp 98.893.909.
Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Cilacap Imam Tobroni mengatakan, skema pembayaran haji yang disepakati harus dibayarkan jemaah secara resmi sebesar Rp 49.812.700,26, atau sekitar 55,3 persen dari BPIH yang disebut Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH).
"Untuk jemaah haji yang lunas tunda tahun 2020 tidak perlu melakukan pelunasan. Dab untuk yang lunas tunda tahun 2022 atau berangkat tahun ini dikenakan biaya tambahan pelunasan haji sebesar Rp 9,4 juta. Dan yang baru lunas 2023 ini dikenakan biaya tambahan Rp 23,5 juta," kata Imam.
BACA JUGA:Patroli Malam Minggu, 11 Sepeda Motor 'Prutulan' Diamankan
Kendatai demikian, pihaknya belum resmi mendapatkan penetapan jumlah jemaah haji yang akan di berangkatkan. Pasalnya pihaknya masih menunggu ketentuan dari Provinsi Jawa Tengah.
"Kita kuota dari provinsi, dari sana ada 29 ribuan nanti di bagi per kabupaten kota. Dan yang di berangkatkan itu tadi yang sisa lunas tunda 2020, 2022, dan di tahun berjalan di tahun 2023 ini. Tapi biasanya di tahun-tahun sebelumnya ada seribuan jamaah," katanya. (ray)