PURWOKERTO - Soal pembentukan UPTD khusus mengelola pemakaman, masih menunggu pengajuan secara resmi.
"Kemarin Pak Kadinperkim baru telepon secara informal. Tapi belum ada pengajuan secara resmi," kata Kabag Organisasi Setda Kabupaten Banyumas Kuswati.
Kuswati menuturkan, syarat pembentukan UPTD
diatur dalam Permendagri Nomor 12 tahun 2017. Kecepatan pembuatan UPTD ia sebut, tergantung dari kelengkapan syarat yang diajukan.
"Kami juga tergantung OPD nya kalau data dukungnya sudah lengkap langsung kami proses," paparnya.
Lanjut, proses pembentukan UPT harus melalui beberapa mekanisme.
"Kita harus ke provinsi dulu untuk divalidasi. Dan itu tergantung jadwal provinsi," pungkasnya. (aam)