PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), yang melibatkan dua warga Kabupaten Banjarnegara, berawal dari ungkap kasus penyalahgunaan narkoba.
Hal itu diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Suyanto mengatakan, salah satu tersangka merupakan pelaku penyalahgunaan narkoba.
Yakni, AH (32) swasta, warga Kecamatan Purwareja Klampok, Kabupaten Banjarnegara.
BACA JUGA:Curi Sepeda Motor, Dua Warga Banjarnegara Ditangkap
Setelah ditangkap, ternyata pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut, juga terlibat kasus curanmor.
"Ternyata dari tangah AH Polisi mendapatkan barang bukti kunci T. Diketahui, tersangka melakukan pencurian motor di Banjaran bersama dengan rekannya," ungkapnya, saat jumpa pers di Mapolres Purbalingga, Kamis, 9 Februari 2023.
Diketahui dari AH, dia beraksi bersama rekannya WGS (30) wiraswasta, warga Kecamatan Mandiraja Kabupaten Banjarnegara.
BACA JUGA:Nama di Ijazah Beda dengan Akta Lahir? Simak Solusinya
"Pelaku akhirnya berhasil diamankan oleh Satreskrim bekerja sama dengan Satnarkoba Polres Purbalingga," katanya.
Keduanya melakukan pencurian kendaraan bermotor milik Dwi Nur Wahyuni warga Desa Banjaran, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten PurbaIingga.
"Modus yang dilakukan yaitu dua pelaku berkeliling mencari sasaran. Setelah mendapatkan sepeda motor yang diincar," lanjutnya.
Setelah menemukan sasaran, kmudian membuka kunci dengan kunci T dan selanjutnya kabur membawa sepeda motor tersebut.
Disampaikan bahwa pengungkapan kasus berawal dari laporan korban. Petugas dari Satreskrim Polres Purbalingga kemudian melakukan olah TKP dan penyelidikan. Hasil penyelidikan didapati informasi yang mengarah kepada pelaku pencurian.
Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu satu unit sepeda motor Honda Beat bernomor polisi R 2688 V, satu sepeda motor yang dipakai pelaku beraksi. Selain itu, diamankan alat yang dipakai pelaku berupa kunci leter T dan kunci model huruf Y.