BACA JUGA:Begini Perkembangan Wacana Pemekaran Wilayah Banyumas Menjadi 3 Bagian
Dari keterangan tersangka, keduanya mengaku telah beraksi lebih dari satu kali. Selain di wilayah Kecamatan Bojongsari, keduanya juga melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Kabupaten Purbalingga dan Banjarnegara.
"Satu tersangka berinisial WGS merupakan residivis kasus pencurian sepeda motor. Sebelumnya pernah dihukum di wilayah PurbaIingga dan Banjarnegara," tegasnya.
Kasat Reskrim menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya yaitu pidana penjara paling lama tujuh tahun. (tya)