PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Pemohon eksekusi tanah dan bangunan di RT 3 RW 4 Desa Bukateja, Kecamatan Bukateja, Kabupaten Purbalingga, Rabu, 8 Februari 2023, Agus Dwi Hantoro mengaku sudah menunggu 11 tahun, untuk mendapatkan haknya.
Sebab, sejak tahum 2012 lalu, dia selalu mendapatkan perlawanan dari termohon Abdul Sukur Sobari.
"Proses hukum saya lalui hingga ke tingkat kasasi dan dimenangkan oleh saya. Hingga akhirnya bisa dilakukan eksekusi pada hari ini (Rabu, red)," katanya kepada wartawan.
BACA JUGA:Eksekusi Lahan di Bukateja Diwarnai Penolakan
Dia mengaku mendapatkan tanah dan bangunan seluas 1.170 meter persegi tersebut, melalui proses lelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), pada 2012 lalu.
Namun, tanah dan bagunan yang dimenangkan melalui proses lelang tersebut ada yang menguasai. Hingga, akhirnya harus dilalui proses hukum untuk bisa dikuasai.
Sementara itu, termohon eksekusi Abdul Sukur Sobari mengaku memiliki bukti kepemilikan sah tanah dan bangunan tersebut.
BACA JUGA:Cegah Stunting, 1.067 Posyandu Belum Punya Alat Antropometri, Ini Janji Bupati
Sehingga, pihaknya terus berusaha mendapatkan haknya melalui sejumlah proses hukum.
Termasuk saat ini, kuasa hukum termohon melakukan perlawanan di tingkat banding. Setelah sebelumnya kalah di tingkat Pengadilan Negeri (PN) Purbalingga.
Diberitakan sebelumnya, eksekusi tanah dan bangunan oleh Pengadilan Negeri (PN) Purbalingga, di Desa Bukateja RT 3 RW 4, Kecamatan Bukateja, Kabupaten Purbalingga, Rabu, 8 Februari 2023, diwarnai penolakan dari termohon.
BACA JUGA:Selain di Pekuncen, Kebakaran Timpa Rumah di Sumbang Banyumas, Kerugian Rp 37 Juta
Termohon mengklaim masih pemilik sah lahan dan tanah, karena masih ada proses hukum perlawanan di tingkat banding. (tya)