BACA JUGA:Penanganan Stunting Purbalingga Telan Anggaran Hingga Rp 80 Miliar, Ini Penjelasannya
Eksekusi didahului dengan surat eksekusi Nomor 3/Pdt.Eks/2022/PN Pbg, yang ditanda tangani oleh Ketua PN Purbalingga.
Pemohon eksekusi Agus Dwi Hantoro mengaku akan segera menempati objek sengketa yang telah diserahkan kepadanya. Dia juga siap mematuhi putusan proses hukum yang tengah berjalan. (tya)